KUMPULAN RPP DAN SILABUS UNTUK SEKOLAH DASAR (SD/MI)

KUMPULAN RPP DAN SILABUS UNTUK SEKOLAH DASAR
Komplit.... Silahkan DOWNLOAD Sepuasnya Gratis........Semoga Bermanfaat..........
  1. RPP Tematik Kelas 1  Smst I Smst II
  2. RPP Tematik Kelas 2  Smst I Smst II
  3. RPP Tematik Kelas 3  Smst I Smst II
  4. RPP SD Dunia IPA SD 1
  5. RPP SD Dunia IPA SD 2
  6. RPP SD Dunia IPA SD 3
  7. RPP SD Dunia IPA SD 4
  8. RPP SD Dunia IPA SD 5
  9. RPP SD Dunia IPA SD 6
  10. Silabus – Rpp SD B.Indonesia SD 1
  11. Silabus – Rpp SD B.Indonesia SD 2
  12. Silabus – Rpp SD B.Indonesia SD 3
  13. Silabus – Rpp SD B.Indonesia SD 4
  14. Silabus – Rpp SD B.Indonesia SD 5
  15. Silabus – Rpp SD B.Indonesia SD 6
  16. Silabus – RPP SD Dunia.Matematika SD 1
  17. Silabus – RPP SD Dunia.Matematika SD 2
  18. Silabus – RPP SD Dunia.Matematika SD 3
  19. Silabus – RPP SD Dunia.Matematika SD 4
  20. Silabus – RPP SD Dunia.Matematika SD 5
  21. Silabus – RPP SD Dunia.Matematika SD 6
  22. Silabus – Rpp SD IPS SD 1
  23. Silabus – Rpp SD IPS SD 2
  24. Silabus – Rpp SD IPS SD 3
  25. Silabus – Rpp SD IPS SD 4
  26. Silabus – Rpp SD IPS SD 5
  27. Silabus – Rpp SD IPS SD 6
  28. Silabus & RPP SD Bahasa Indonesia 1
  29. Silabus & RPP SD Bahasa Indonesia 2
  30. Silabus & RPP SD Bahasa Indonesia 3
  31. Silabus & RPP SD Bahasa Indonesia 4
  32. Silabus & RPP SD Bahasa Indonesia 5
  33. Silabus & RPP SD Bahasa Indonesia 6
  34. Silabus & RPP SD Bahasa Inggris 1
  35. Silabus & RPP SD Bahasa Inggris 2
  36. Silabus & RPP SD Bahasa Inggris 3
  37. Silabus & RPP SD Bahasa Inggris 4
  38. Silabus & RPP SD Bahasa Inggris 5
  39. Silabus & RPP SD Bahasa Inggris 6
  40. Silabus & RPP SD IPA (Sains) 1
  41. Silabus & RPP SD IPA (Sains) 2
  42. Silabus & RPP SD IPA (Sains) 3   Smst I Smst II
  43. Silabus & RPP SD IPA (Sains) 4   Smst I Smst II
  44. Silabus & RPP SD IPA (Sains) 5   Smst I Smst II
  45. Silabus & RPP SD IPA (Sains) 6   Smst I Smst II
  46. Silabus & RPP SD IPS 1   Smst I Smst II
  47. Silabus & RPP SD IPS 2   Smst I Smst II
  48. Silabus & RPP SD IPS 3   Smst I Smst II
  49. Silabus & RPP SD IPS 4   Smst I Smst II
  50. Silabus & RPP SD IPS 5   Smst I Smst II
  51. Silabus & RPP SD IPS 6   Smst I Smst II
  52. Silabus & RPP SD Matematika 1   Smst I Smst II
  53. Silabus & RPP SD Matematika 2   Smst I Smst II
  54. Silabus & RPP SD Matematika 3   Smst I Smst II
  55. Silabus & RPP SD Matematika 4   Smst I Smst II
  56. Silabus & RPP SD Matematika 5   Smst I Smst II
  57. Silabus & RPP SD Matematika 6   Smst I Smst II
  58. Silabus & RPP SD Pendidikan Agama Islam 1
  59. Silabus & RPP SD Pendidikan Agama Islam 2
  60. Silabus & RPP SD Pendidikan Agama Islam 3
  61. Silabus & RPP SD Pendidikan Agama Islam 4
  62. Silabus & RPP SD Pendidikan Agama Islam 5
  63. Silabus & RPP SD Pendidikan Agama Islam 6
  64. Silabus & RPP SD Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) 1
  65. Silabus & RPP SD Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) 2
  66. Silabus & RPP SD Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) 3
  67. Silabus & RPP SD Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) 4
  68. Silabus & RPP SD Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) 5
  69. Silabus & RPP SD Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) 6
  70. RPP Seni Budaya dan Keterampilan (SBK)
    Kelas 3  Smst I Smst II
    Kelas 4  Smst I Smst II
    Kelas 5  Smst I Smst II
    Kelas 6  Smst I Smst II
  71. RPP  Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK)
    Kelas 1  Smst I Smst II
    Kelas 2  Smst I Smst II
    Kelas 3  Smst I Smst II
    Kelas 4  Smst I Smst II
    Kelas 5  Smst I Smst II
    Kelas 6  Smst I Smst II
  72. Silabus MULOK Bahasa Sunda
    Kelas 1
    Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Kelas 5 Kelas 6
    RPP Mulok Bahasa Sunda
    Kelas 3  Smst I Smst II
    Kelas 4  Smst I Smst II
    Kelas 5  Smst I Smst II
    Kelas 6  Smst I Smst II
  73. Silabus MULOK Bahasa Jawa
    Kelas 1
    Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Kelas 5 Kelas 6
    RPP Mulok Bahasa Jawa
    Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Kelas 5 Kelas 6
  74. Silabus Seni Budaya Keterampilan (Seni tari)
    Kelas 1
    Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Kelas 5 Kelas 6
  75. RPP SD Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) 4   Smst I Smst II
  76. RPP SD Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) 5   Smst I Smst II
  77. RPP SD Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) 6   Smst I Smst II

Atau Download juga yang ini.

SILABUS SD KELAS 1

  1. Pendidikan Agama Islam
  2. Matematika 1a
  3. Matematika 1b
  4. Kewarganegaraan
  5. IPA
  6. IPS 1a
  7. IPS 1b
  8. Bahasa Indonesia
  9. Bahasa Inggris
  10. Tematik

SILABUS SD KELAS 2

  1. Matematika 2a
  2. Matematika 2b
  3. Pendidikan Agama Islam
  4. Kewaganegaraan
  5. Bahasa Indonesia
  6. Bahasa Inggris
  7. IPA
  8. IPS 2a
  9. IPS 2b
  10. Tematik

SILABUS SD KELAS 3

  1. Tematik
  2. Kewarganegaraan
  3. Matematika
  4. Pendidikan Agama Islam
  5. IPS 3a
  6. IPS 3b
  7. IPA 3a
  8. IPA 3b
  9. Bahasa Indonesia
  10. Bahasa Inggris

SILABUS SD KELAS 4

  1. Pendidikan Agama Islam
  2. Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Bahasa Inggris
  5. Matematika 4a
  6. Matematika 4b
  7. IPS 4a
  8. IPS 4b
  9. IPA 4a
  10. IPA 4b


SILABUS SD KELAS 5

  1. Pendidikan Agama Islam
  2. Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Bahasa Inggris
  5. Matematika 5a
  6. Matematika 5b
  7. IPS 5a
  8. IPS 5b
  9. IPA 5a
  10. IPA 5b

SILABUS SD KELAS 6

  1. Pendidikan Agama Islam
  2. Bahasa Indonesia
  3. Bahasa Inggris
  4. Kewarganegaraan
  5. Matematika 6a
  6. Matematika 6b
  7. IPS 6a
  8. IPS 6b
  9. IPA

Semoga Banyak Manfaat......... Ami.........n
Bangkit terus pendidikan di indonesia !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

read sumber  http://wasdikin.wordpress.com/rpp-dan-silabus-sd-mi-lengkap/
                        http://syadiashare.com/download-silabus-dan-rpp-ktsp-sd.html
READ MORE - KUMPULAN RPP DAN SILABUS UNTUK SEKOLAH DASAR (SD/MI)

Trik Internetan Cepat Dan Terhindar Dari Pemblokiran

Trik Internetan Cepat Dan Terhindar Dari Pemblokiran
1. Gunakan proxy luar tercepat
      Cara mudah cari proxy terbaik untuk ISP kita
  • Manfaatkan trace routing (lihat jalan-jalan yang biasa ISP kita dilewati menuju tujuan untuk itus luar negeri):
    • Windows: Start > Run > cmd > tracert yahoo.com      (misalnya)
    • Linux dan Unix sejenisnya: traceroute yahoo.com
  • Dari Telkom (speedy dan saudara-saudaranya) : ke Singapura
3   126 ms   147 ms   149 ms  1.subnet125-163-255.speedy.telkom.net.id [125.163.255.1]
4   197 ms   134 ms   159 ms  125.160.0.197
5   166 ms   186 ms   187 ms  pe-d1-btm-ss.telkom.net.id [61.5.118.150]
6   300 ms   239 ms   229 ms  203.208.191.233
7   166 ms   133 ms   215 ms  ge-4-0-0-90.sngtp-dr1.ix.singtel.com [203.208.183.17]
8   165 ms   249 ms   243 ms  203.208.169.34 …
  • Dari Indosat dan turunanya
bash-2.05b# traceroute google.com
traceroute: Warning: google.com has multiple addresses; using 64.233.187.99
traceroute to google.com (64.233.187.99), 64 hops max, 40 byte packets
 1  124.81.162.13 (124.81.162.13)  0.288 ms  0.202 ms  0.163 ms
 2  124.81.162.253 (124.81.162.253)  6.561 ms  5.122 ms  6.294 ms
 3  ge-0-1-0.gw-01.jkt.indosat.net.id (202.155.27.29)  31.543 ms  23.862 ms  21.732 ms
 4  ge-0-2-0.distri-04.jkt.ipbb.indosat.net.id (202.155.137.17)  25.084 ms  24.221 ms  20.033 ms
 5  202.155.7.250 (202.155.7.250)  22.199 ms  25.313 ms  29.953 ms
 6  157.130.195.13 (157.130.195.13)  464.722 ms  452.455 ms  482.515 ms
 7  0.so-5-3-0.XT1.SAC1.ALTER.NET (152.63.54.114)  449.837 ms  449.230 ms  452.632 ms
Coba dari IP-IP ini mana yang terdekat, sebenarnya mudah kok tinggal perhatikan karakteristik IP dan kalo ada name-nya yang lihat juga namanya…
  • Dll
Mana yang terdekat setelah ISP kita yang berada di luar negara kira
Kemudian silahkan lihat lists proxy disini: "Urutkan berdasar country" (klik Country)
Untuk mempermudah pindah proxy manfaatkan plugins firefox: Switch Proxy
Dan ini teknik lebih cerdas lagi untuk mempermudah lagi (biar serba otomatis)
  • Kemudian manfaatkan penyedia script yang misalnya begitu kita memasukkan alamat salah satu situs terblokir script akan otomatis melakukan akses via proxy
    • Yang paling keren yang pernah ana coba adalah 84monkifox di: http://userscripts.org/scripts/show/24806
      • Anonymous browsing with bypassfox.com only for these sites: - Rapidshare - Multiply - Youtube - Myspace - Facebook - Metacafe It uses no proxy for other sites. 84monkifox bypasses "The 84" blocking using bypassfox.com
      • Ingat untuk buang check box di:Allow Cookies dan buang check box di: Remove Scripts
Perhatian:
  • Untuk hasil lebih bagusnya cari waktu-waktu sepi disananya
    • Mungkin jam-jam malam atau hari sabtu-minggu, hindari jam-jam sibuk (jam kantor)
  • Coba pindah-pindah channel Proxy 
    • Sebab cepatnya saat ini belum tentu cepat juga 10 menit kemudian, cari yang paling bening, eeee cepat..... 
  • Browsing seperlunya saat pakai proxy luar
    • Ini termasuk tips pakai proxy agar jauh lebih cepat
    • Dari browser buang content gambar, sebab ini keadaan darurat (keadaan yang tidak biasanya jadi kita nggak perlu sok kaya dulu
    • Lihat setting di masing-masing browser, kalo firefox:
    • Tool > Option > Content > buang check box "Load Image Automatically"
7. Pakai web proxy tercepat
Pilihan yang pernah ana coba (hasil lumayan), ana kutip dari sini: http://arrohwany.multiply.com/journal/item/65
http://www.freeproxy.ca
http://anonymouse.org/anonwww.html
http://www.proxyfoxy.com
http://www.antifw.tk
http://www.proxyguy.com
http://www.dzzt.com
http://www.ninjaproxy.com
http://www.theproxy.be
http://www.hidemyass.com (keren euy, cepet+perfect)
    Contoh cara cepat:
    http://w1.hidemyass.com/cgi-bin/nph-privax.cgi/000010A/http/multiply.com/user/signin
http://75i.net
http://www.anonymization.net
http://www.proxyweb.net
    (keren euy, support Java-J, Javascript-JS, Active X-AX, Cookies, User Agent-UA)+128 bit SSL Secure Version
    Contoh cara cepat:
https://www.proxyweb.net/---http://multiply.com/user/signin atau
https://www.proxyweb.net/antilog.php?url=http://multiply.com/user/signin
http://www.78y.net
http://www.anonymousinet.com
http://www.pr0xy.co.uk
http://tools.rosinstrument.com/proxy
http://www.xroxy.com/proxylist.htm
http://matthewm.boedicker.org/miscellany/anonymous_proxies
http://www.proxylist.blogspot.com
http://www.proxy4free.com/page1.html
http://www.thefreecountry.com
Harap berhati-hati, munkin banyak diantara web proxy diatas yang telah disusupi malware dan sejenisnya
Jika kita ingin bisa login (seperti di MP)
  • Hilangkan tanda checkbox Remove script (sehingga java script bisa jalan terutama disitus ajax seperti MP)
  • Berikan tanda check pada allow cookies (sehingga kita bisa login dengan adanya session)
  • Klik OK / Begin Browsing / Enter dll
Kekurangan:
Dengan metode ini harus puas dengan hasil apa adanya dan kadang tampilan jadi ndak standard, terutama untuk situs yang nggak valid HTML-nya, bisa di check disini:

2. Gunakan Tunnel tercepat (Jurus andalan)
HTTPTunnel is a tunneling software that can tunnel network connections through restrictive HTTP proxies over pure HTTP "GET" and "POST" requests
 
Jadi program client tunnel sebagai pintu masuk menuju pintu keluar di tunnel server, dan data kita yang dibawa sampai kesana dibungkus tanpa hambatan
Dibungkus (enkapsulasi dan di compress) disini = istilah mudah dari merubah format data chatting, ftp, dll ke dalam bentuk HTML. Dan bentuk HTML inilah yang akan mengecoh proteksi firewall (rule perlakuan data yang lewat),
Jadi memanfatkan fasilitas port web (yang diperbolehkan) untuk akses yang dilarang (memanfatkan pak sipir penjara untuk menjenguk jika kita sendiri tidak diizinkan masuk). Jadi selama akses browsing diperbolehkan kita bisa menggunakan mall praktek ini 
Dan juga IP kita yang keluar nanti bukanlah IP kita sendiri namun IP server tunnel tersebut yang mungkin ada di Hongkong atau dimana sana...
Jadi simpelnya:
Program tunnel ini mengelabuhi firewall ISP agar bisa melakukan (mengakses internet tidak sesuai aturan dari pihak ISP tersebut). Terutama untuk mengakali akses yang diblokir seperti aplikasi yang akan sangat memberatkan traffic dan jaringan seperti file sharing dan P2P (misalnya torrent, Limewire, Kazaa dll)
Lebih lanjut tentang tunnelling silahkan baca artikel yang jelas ini
Silahkan download Tunnel Client paling populer ini...
1. Your-Freedom.net    : http://www.your-freedom.net/index.php?id=3
    Step by step:
    • Registrasi dulu untuk mendapat username dan password
    • Download client softwarenya, file installernya kecil hanya sekitar 700 KB
      • Install Java Runtime Environment (JRE) di komputer kita untuk menjalankany, (besar sekitar 22 MB)
    • Ikuti wizard konfigurasi
      • Pertama kali kita akan diminta untuk memasukkan proxy dan portnya
      • Masukan proxy yang dipakai saat ini, untuk setting proxy manual bisa dilihat dari masing-masing browser (tinggal contek), misal di firefox: Tool > Option >Advanced >Network > Setting
      • Sedang untuk melihat transparent proxy silahkan check disini:
      • Lalu software akan mencari sendiri daftar server HTTP Tunnel yang bisa kita digunakan
      •  Pilih yang terbaik (yaitu: pilih yang terdekat dengan lokasi kita atau pilih yang banyak yes-nya)
      • Isi username dan password yang kita dapatkan tadi, lalu ikuti langkahnya hingga sampai window Configuration Wizardnya tertutup. Lalu klik save & exit
      • Lihat informasi diatas
        • Setting ini kita butuhkan saat mengkonfigurasi aplikasi yang akan menggunakan HTTP Tunnel ini (seperti browser firefox)
        • Yaitu contohnya di browser/download manager dll :
          • Proxy Host                                    : 127.0.0.1 (localhost)
          • Port (Web Proxy : HTTP/HTTPS)   : 1080
          • Port (SockS 4 dan Socks 5)                 : 8080
          • Untuk Torrent gunakan pilihan SockS5 dan masukan port 8080 bukan 1080
        Cara penggunaan HTTP-Tunnel:
  • Install HTTP-Tunnel (jika ada error di ignore saja)
  • Lalu Buka HTTP tunnel
    • Saat pertama kali, kita akan diminta memasukan setting (seperti proxy dll). Lihat gambar:
    • Masukan proxy yang dipakai saat ini, untuk setting proxy manual bisa dilihat dari masing-masing browser, misal di firefox: Tool > Option >Advanced >Network > Setting
    • Sedang untuk melihat transparent proxy silahkan check disini:
      • Apa yang diperlukan, yang lainya biarkan default.
      • Lalu klik Next.
    • Maka bila sukses akan muncul seperti ini:
    • Klik yang Using free Service lalu akan muncul seperti ini:
    • Sudah, sekarang siap digunakan..
      • Jadi dari informasi diatas kita sudah berhasil meng-configurasi HTTP-Tunnel Client yang menjadikan komputer kita sebagai SOCKS server (open tcp1080)
3. Toonel.net           : http://www.toonel.net/downloads.html
Cara dan tekniknya nggak jauh beda dengan program diatas, step by step:
    • Download programnya
    • Install javanya (JRE)
    • Jalankan Toonel.jar (tinggal klik dua kali)
    • Setting browser yang kita gunakan:
      • Network proxy: 127.0.0.1 port 8080
    • Nah asyiknya kita bisa menyetting kompresi gambar gif dan jpg
Sehingga selain bisa membuka situs yang diblok, loading web bisa lebih cepat, sehingga menghemat bandwidt juga
 4.  Pakai aplikasi tunnelling alternatif
 GPass Software (Tunnelled Aplications)
The anti-censorship cutting edge more...
Support for streaming audio/video, email, instant messaging, download managers, as well as web surfing
Encrypted socks tunnels and backup tunnels using Skype and Tor
Integrated application firewall
Green and free software: copy and run without installation
English, Chinese, Farsi interface, Burmese manual
Step by step (seperti biasanya):
      • Jalankan program, pilih option --> LAN
      • Beri chekbox pada "use a lan proxy to connect to the internet"
      • Masukan proxy kita
 Freegate Software dari Dynamic DNS
"Belajar dari rakyat china menerobos blokade internet mereka"
Download aplikasi anti blokir mereka
Download versi terbaru Freegate di: http://www.dongtaiwang.com/loc/download.php (maaf ya memakai bahasa China)
Dengan fasilitas dan fungsi yang sangat baik, kelompok pembuat program ini juga bermitra dengan pihak lain untuk membongkar blokade internet yang dilakukan rezim komunis China
Sebenarnya masih ada beberapa teknik tunnelling lagi yang lebih canggih, namun sayang butuh server tersendiri (berupa linux server atau jenis UNIX lainya) dan yang ini bukan untuk pemula
Tips Tunnelling:
  • Saat surfing mungkin kita merasa lambat (tapi yang jelas masih lebih cepat dari metode selain tunnelling), karena kita membuka tunneling lewat port 1080. Tapi, nggak perlu khawatir selama jaringan (LAN) kita bagus dan jumlah HOP (node yang dilalui) client ke server tidak terlalu besar maka tidak masalah.
  • Jika download manager dengan tunnelling tidak bisa, coba setting memakai tunnel dua-duanya (browser dan download manager sama-sama di setting tunnelnya)
Ingat...
Tujuan tunneling ini bukan untuk mempercepat koneksi, namun untuk membypass dengan mengelabuhi proxy server dan firewall ISP, jadi nggak ada jaminan bisa lebih mempercepat dengan tunneling. Kecuali pada ISP yang membatasi download dibawah jatah browsing sehingga dengan tunneling jadi terasa lebih cepat
Cara ini juga sebenarnya tetap bisa ketahuan ISP dari statistik traffik dan log file yang ada (meskipun hanya akses HTTP saja), sebab jika dilihat tidak seperti biasanyaMaka kalo Adminnya rajin dan ngeblok IP tujuan tunneling kita tersebut, maka ya mengapa… 
Perhatian
Sebagai orang ISP yang sengaja membuat traffic shaping dan rule firewall, penggunaan tunneling ini sebenarnya merugikan dan jelas melanggar aturan ISP. Maka gunakan tunneling sebagai tanggung jawab saudara sendiri dan digunakan untuk hal yang baik-baik saja secukupnya (karena kebutuhan, misalnya untuk MP yang lagi diblok), bukan untuk tujuan yang remeh dan aneh lainya
3. Gunakan website PDF Converter.
  • Daftar account gratis di Adobe Create PDF Onlin
  • Isi alamatweb atau blog yang kita ingin kunjungi
  • Maka hasilnya, web atau blog tersebut dalam paket format PDF masuk di email kita
  • Download dari link yang diberikan
4. Gunakan web site alternatif lain:
"Pindah blog atau buat blog sendiri" (pelampiasan akhir)
Kalau akses keluar negeri sama sekali diputus dan terputus >>> ya cari alternatif yang ada di dalam negeri >>> dan kalo masih juga nggak nemu "ya kita buat sendiri saja"
Membiasakan jadi ummat yang mandiri 
Alternatif penyedia blog
Alternatif web penyedia blog gratis seperti blog dibagian rail ana, yaitu:
Kelebihan menggunakan blog gratisan:
    • Sangat mudah
    • Fasilitas yang tersedia lumayan lengkap
    • Komunitas dan peredaran informasinya cepat dan kuat
      • Ini nih semua kelebihan dari Multiply juga dibanding blog lain
Namun, ingat sisi kelemahnya:
    • Rata-rata tidak seo friendly (jadi nggak cepet populer dari sisi searh engine seperti Google, sehingga nggak bisa dapat banyak pengunjung dari sana)
    • Tidak bebas memasang java script padahal ini penting banget untuk urusan lain selain sekedar ngeblog, misalnya code adsense biar sedikit bisa membiayai pengeluaran ngeblog kita
    • Tidak bisa menggunakan saya.com tetapi hanya menjadi subdomain di domain utama, jadi seperti arrohwany.multiply.com
      • Sedang jelas jika kita menggunakan custom domain dan self hosting akan membuat kita nampak "lebih cerdas dan akan membangun brand image kita sendiri yang kuat"
Membuat blog sendiri
Ini adalah alternatif terbaik, yatu: "membuat blog dan web sendiri"
Saat ini kita sudah sangat dimanja dengan script-script cms open source yang siap kita gunakan, terutama yang paling populer adalah Wordpress, Movable Types, Drupal, dan Joomla
Nah satu lagi nih yang sangat mini, simple, elegant dan asyik untuk di custom (menantang) yang membuat saya jatuh cinta sekali lagi seperti slackware kalo di linux, yaitu: "TextPattern"
Jangan kaget dengan kesederhaaanya, karna...
"Orang yang tampil sederhana dan orang yang cara berpikirnya sederhana (orientasi praktis dan solusi) adalah orang yang luar biasa"
Menyediakan tempat Blogging untuk selain kita
Saat ini kita juga sudah dimanja dengan script jadi open source yang bisa digunkan untuk multi user, terutama yang sangat populer digunakan adalah Wordpress MU (Multi User)
Seperti yang digunakan di Blog detik: http://blogdetik.com
Ana juga lagi men-developh platform blog ini dengan memikirkan alternatif yang berbeda terutama dalam hal content di: http://indo-blog.com
11. [Tips tambahan] untuk keamanan browsing (jika kita ingin anonymous, IP kita nggak bisa langsung kebaca dengan mudah)
Silahkan chek ip kita disini dulu:

Semoga ada manfaatnya.....
READ MORE - Trik Internetan Cepat Dan Terhindar Dari Pemblokiran

Tempat Mencari Proxy Gratis Dan terbaik

READ MORE - Tempat Mencari Proxy Gratis Dan terbaik

Aturan Kenaikan Pangkat Guru

Aturan Baru Kenaikan Pangkat Guru

Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya
1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Sosialisasi
Implementasi atas peraturan ini pasti akan ada sosialisasi. Untuk itu, sambil menunggu kapan pelaksanaan sosialisasi, ada baiknya rekan guru memahami peraturan ini.

Unduh Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

READ MORE - Aturan Kenaikan Pangkat Guru

Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Pangkat adalah kedudukan yang M menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
No,Pangkat,Golongan Ruang :
  1. Juru Muda, Ia
  2. Juru Muda Tingkat 1, Ib
  3. Juru, Ic
  4. Juru Tingkat 1, Id
  5. Pengatur Muda, IIa
  6. Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
  7. Pengatur, IIc
  8. Pengatur Tingkat 1, IId
  9. Penata Muda, IIIa
  10. Penata Muda Tingkat 1, IIIb
  11. Penata, IIIc
  12. Penata Tingkat 1, IIId
  13. Pembina, IVa
  14. Pembina Tingkat 1, IVb
  15. Pembina Utama Muda, IVc
  16. Pembina Utama Madya, IVd
  17. Pembina Utama, IVe
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
  • Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
  • Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
  • Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
  • Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
  • Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
  • Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
  • Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
  • Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya.
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
  1. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
  2. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat:
  1. Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar.
  2. Pengatur golongan ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
  3. Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
  4. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II.
  5. Penata golongan ruang III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat.
  6. Penata Tingkat I golongan ruang III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah Diploma IV.
  7. Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain yang setara
  8. Diangkat menjadi Pejabat Negara;
  9. Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
  10. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  11. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
  12. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan apabila:
  1. Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
  2. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
  3. Lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti,
  4. Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
  5. Belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
  1. Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Ketentuan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
    1. Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
    2. Bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah janjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu, apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
  1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
  2. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
  1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, dan
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir.
Prestasi kerja luar biasa adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian prestasi kerja luar biasa baiknya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian. Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Kenaikan pangkat karena Pegawai Negeri Sipil menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian dinas.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pejabat negara tetapi diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan ketentuan :
  1. Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pilihan;
  2. Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
  1. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c,
  2. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
  3. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
  4. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c,
  5. Ijazah Sarjana (SI), Atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a,
  6. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang, III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
  7. Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
Ijazah sebagaimana dimaksud adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
  2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
  4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
  5. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma. Ujian penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya. Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.
    Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
  1. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan Masih dalam batas jenjang pangkat bagi jabatan yang diduduki sebelum tugas belajar. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ ijazah/ diploma pendidikan yang diikutinya, dapat diberikan kenaikan pangkat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan apabila:
  1. Sekurang-kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya. Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan/diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan pemerintah, antara lain perusahaan jawatan, Palang Merah Indonesia, rumah sakit swasta, badan-badan sosial, dan lembaga pendidikan.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
  1. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan
  3. Masih dalam pangkat yang ditetapkan untuk eselon jabatannya. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi mduk hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, disamping syarat-syarat untuk kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan Pangkat Anumerta Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
  1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
  2. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
  3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing untuk Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah. Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut jauh dari instansi tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang tewas sehingga tidak memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya misalnya kepolisian setempat atau kepala sekolah negeri, dapat menetapkan keputusan sementara. Kepala kantor atau pimpinan unit kerja membuat laporan tentang tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh camat atau pejabat lainnya. Berdasarkan laporan tersebut camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pejabat tersebut menetapkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta. Pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut diatas, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta tersebut.
Apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada:
  1. Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Presiden.
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas karena benar terbukti bahwa ia meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:
  1. Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tersebut tidak berlaku untuk mengurus hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal yang bersangkutan tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat anumerta tetapi memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun pokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada gaji pokok dalam pangkat anumerta. Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
  2. Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dan
  3. Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
  1. memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
    1. Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;
    2. Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; atau
    3. Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan
  3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus starusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
  1. Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah:
  1. Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
    1. Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
    2. Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
    3. Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
  2. Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Kenaikan pangkat pengabdian disebabkan cacat karena dinas ditetapkan dengan :
    1. Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
    2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan karena dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
  1. 70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan pada kedua belah mata; atau pendengaran pada kedua belah telinga; atau kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut kebawah.
  2. 50% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari sendi bahu kebawah; atau kedua belah kaki dari mata kaki kebawah.
  3. 40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari atau dari atas siku kebawah; atau sebelah kaki dari pangkal paha.
  4. 30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan dari sebelah mata; atau pendengaran dari sebelah telinga; atau tangan dari atau dari atas pergelangan kebawah; atau sebelah kaki dari mata kaki kebawah.
Dalam hal terjadi beberapa cacat sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji pokok Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a. Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan ujian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena:
  1. Telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  2. Menemukan penemuan baru yang bermanfaatbagi negara;
  3. Tewas atau meninggal dunia sehingga kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta/pengabdian,
  4. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan IV yang setara dengan ujian dinas tingkat I atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III yang setara dengan ujian dinas tingkat II,
  5. Memperoleh:
    1. ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
    2. ijazah dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
  6. Menduduki jabatan fungsional tertentu.
Bahan Bacaan:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Sumber:   http://www.bkn.go.id/
READ MORE -