Download lagu Majalengka Lembur Urang Sarerea

Bismilahirohmanirohim

Ka Hatur ka para guru khususna nu aya di wewengkon Kabupaten Majalengka Umumna pikeun sadaya guru nu aya di INDONESIA
Alhamdulilah dina enjing ieu kaleresan aya waktos luang pikeun pribados ngabagi sakeudik lagu nu insyaalloh bakal di pasanggirikeun dina kegiatan PMBK tahun 2013 Kabupeten Majalengka
Laguna taya sanes nyaeta lagu nu enggal tapi tos teu bireuk deui

### MAJALENGKA LEMBUR URANG SAREREA ###

Pasti ku Mireng na oge urang majalengka mah tos apal ka lagu nu ieu
........................................................................................................
nu jadi patarosan mana laguna?
...............................................
sabar-sabar-sabar ... ... ... !!!
............................................
Kanggo samentawis kang sigit nuju nyerat bari ngantosan heula UPLOAD rengse
...........................................................................................................................
Enggal atuh kang sigit?
.................................
sabar-sabar-sabar ... ... ... !!! sakedap deui nembe 46%
48% ********* 50% ********* 55% *********% nut...nut...nut...nut...nut...
..........................................................................................................................
*** 5 Menit Kemudian ***
..........................................
Akhina rengse OG sok mangga di UNDUH lagu MAJALENGKA LEMBUR URANG SAREREA

......................................................................................................................................................
di emut-emut geuning urang sunda oge sesah nya posting nganggo speak SUNDA
punten nya palawargi seratana te pararegeh
diantos komentarna *hatur nuhun*

WASALAM.... Prawira Aditya Sigit
READ MORE - Download lagu Majalengka Lembur Urang Sarerea

P2TKDIKDAS.KEMDIKBUD.CO.ID, CEK VALIDASI DATA ANDA SEGERA

Cek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.

Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.

Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau juga bisa langsung klik link ini untuk lebih cepat.
Untuk melihat data, Bapak Ibu harus login dulu

2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823

Tampilan jika Bapak Ibu berhasil login

3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum. 

Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.

Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.

Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di website pendidikan

Untuk Mengecek Langsung Klik Disisni

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/01/cek-verifikasi-data-guru-atau-ptk-di-p2tk-dikdas.html#ixzz2KUQs0GMv
READ MORE - P2TKDIKDAS.KEMDIKBUD.CO.ID, CEK VALIDASI DATA ANDA SEGERA

SERTIFIKASI GURU 2013

Jadwal UKA dan Sertifikasi Guru 2013
Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:

Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.


Februari - Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA)  
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website. 

3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF) 
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) 

4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru 
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013

April - Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/01/jadwal-uka-dan-sertifikasi-guru-2013.html#ixzz2KUPr1l00
READ MORE - SERTIFIKASI GURU 2013

RKAS, PROGRAM KERJA SEKOLAH 2013, DOWNLOAD GRATIS



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Salah satu  kebijakan pemerintah adalah peningkatan  kualitas Sumber Daya Manusia dan mengembangkan otonomi Sekolah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan  kebijakan tersebut. Perencanaan Sekolah  merupakan aspek kunci MBS. Hanya melalui perencanaan yang efektif, mutu peserta didik akan dapat ditingkatkan dan kewajiban untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun dapat tercapai , terutama untuk anak didik yang kurang mampu secara ekonomis. Sedangkan wahana untuk meningkatkan Sumer Daya Manusia ( SDM) tersebut adalah pendidikan yang berkualitas.
Salah satu, manajemen yang harus tepat adalah manajemen keuangan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan. Perencanaan dituangkan dalam bentuk Program Kerja Sekolah yang di dalamnya memuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, dan Rencana Kerja tahunan.
Rencana Kerja ini disusun untuk berdasar pada hasil Evaluasi Diri Sekolah dan dibandingkan dengan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) hasil perbandingan ini dilakukan dengan Analisis Kesenjangan sehingga memunculkan program prioritas.
Program prioritas dirancang untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan di tahun 2014. Program-program yang mencakup pengembangan kompetensi lulusan, pengembangan kurikulum, pengembangan pembelajaran, pengembangan penilaian, pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan, pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan budaya dan lingkungan, pengembangan karakter dan budi pekerti yang masing-masing dijadwalkan kegiatan-kegiatan yang menunjang visi, misi, dan tujuan sekolah.
           
B.     Tujuan Dan Manfaat RKS
Ø  Tujuan
Pada daarnya tujuan penyuunan RKS/M adalah untuk:
1.           

1
 
Membantu  Sekolah  dalam membelanjakan anggaran untuk program kerja
2.            Sekolah secara efektif dan efesien  dalam pengelolaan program sekolah.
3.            Membantu sekolah dalam merespon tututan partisipasi  masyarakat dan. membantu sekolah  dalam meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas.

Ø  Manfaat
            Manfaat RKS/M  dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Sebagai acuan bagi sekolah  untuk untuk mencapai target-target peningkatan kualitas pendidikan dalam kurun waktu tertentu.
2.      Dapat digunakan sebagai panduan bagi sekolah dalam memanfaatkan subsidi pendidikan baik yang berasal dari pemerintah maupun dari non pemerintah.
3.      Sebagai sumber inspirasi bagi seluruh warga sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan  dan pembelajaran,dan
4.    Sebagai tolak ukur bagi keberhasilan implementasi berbagai program peningkatan mutu pendidikan disekolah.

C.    Landasan Hukum
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4            (Pengelolaan dan pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik).
2.  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun.
3. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang  Standar Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa sekolah membuat (1) Rencana Kerja Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan dan  (2) Rencana Kerja Tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.

Untuk lebih jelasnya dapat anda download di link berikut :


Pasword : prawira
READ MORE - RKAS, PROGRAM KERJA SEKOLAH 2013, DOWNLOAD GRATIS

SK TIM MANAJEMEN BOS 2013

PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN BANTARUJEG
SEKOLAH DASAR NEGERI SILIHWANGI I
Alamat : Jl. Salawangi Desa Silihwangi Kecamatan Bantarujeg Majalengka 45464



SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SILIHWANGI I
Nomor: 421.2/013/SD.13/I/2013

TENTANG
PENINJUKAN TIM MANAJEMEN BOS SEKOLAH DASAR NEGERI SILIHWANGI I
TAHUN ANGGARAN 2013

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SILIHWANGI I

Menimbang




:





a.       Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib 9 tahun yang bermutu, pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2013
b.      Bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf “a” dan untuk  tertib dan efektifnya perencanaan, penggunaan dan pelaporan bantuan dimaksud, dipandang perlu dimaksud, dipandang perlu ditetapkan Tim Manajemen BOS Sekolah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah

Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.      Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.      Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.      Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Pra Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.  Peratuan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011;
18.  Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2003 Nomor 1, Seri A);

19.  Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan
20.  Pemerintahan Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 2);
21.  Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 10);
22.  Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 1);


M E M U T U S K A N


Menetapkan
:


KESATU
:
Menunjuk Tim Manajemen BOS Sekolah Dasar Negeri Silihwangi I Tahun Anggaran 2013 dengan susuna Personalia sebagai tersebut pada lampiran keputusan ini.
KEDUA
:
Segala biaya yan dikeluarkan akibat keputusan ini dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri Silihwangi I Tahun Anggaran 2013.
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau kesalahan di dalamnya, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Silihwangi
Pada tanggal 3 Januari 2013
Kepala SD Negeri Silihwangi I,





Hj. N. SARO’AH, S.Ag
NIP. 19540506 198202 2 002






Lampiran

Nomor
Tanggal
Tentang
:

:
:
:
Keputusan Kepala Sekolah
SD Negeri Silihwangi I
421.2/ 013/ SD.13/ I/2013
3 Januari 2013
Susunan Personalia Tim Manajemen   
BOS Tahun Anggaran 2013




SUSUNAN PERSONALIA TIM MANAJEMEN BOS
TAHUN ANGGARAN 2013

No
Nama/NIP/NUPTK
Pangkat, Gol. Ruang
Jabatan Guru
Tugas Mengajar
Ket.
Dalam Dinas
Dalam Tim
1.
N. SARO’AH, S.Ag
NIP. 19540506 198202 2 002
NUPTK. 7838 7326 3530 0012
Pembina
IV/b
Kepala Sekolah
Penanggung jawab

2.
SITI SOPIAH, S.Pd.I
NIP. 19570710 198610 2 001
NUPTK. 5042 7356 3630 0023
Pembina
IV/a
Guru Kelas
Bendahara

3.
IBSAL HIDAYAT
-
-
Anggota
Orang Tua/
Wali Murid


Silihwangi,  3 Januari 2013
Kepala SD Negeri Silihwangi I,






Hj. N. SARO’AH, S.Ag
NIP. 19540506 198202 2 002



ATAU DAPAT ANDA DOWNLOAD
READ MORE - SK TIM MANAJEMEN BOS 2013

SOAL UN/UAN/UASBN SD 2013, Frediksi soal UN/UAN/UASBN 2013


Baik adik2 siswa yang menghadapi ujian nasional UN 2013 ini bapak sedikit share mengenai kumpulan terbaru soal prediksi ujian nasional buat jadi referensi adik adik supaya kagak SESAT dengan bocoran dan kunci jawaban ujiannya, dan adik2 adik bisa lulus ujian nasionalnya, Amiiinnnn.

Soal UN SD 2013

baik adik2 semua mari kita langsung cekedot ke soal ujian nasional dari soal matematika, bahasa indonesia, IPA yang bapak kumpulkan dari berbagai sumber

Silahkan buat yang ingin download prediksi soal ujian nasional SD 2013 di buka aja link di bawah ini :

Kumpulan Soal Latihan UN Bahasa Indonesia
Download Prediksi Soal UN SD Bahasa Indonesia 1
Download Prediksi Soal UN SD Bahasa Indonesia 2
Download Prediksi Soal UN SD Bahasa Indonesia 3
Download Prediksi Soal UN SD Bahasa Indonesia 4 

Kumpulan Soal Latihan UN Matematika
Download Prediksi Soal UN SD Matematika 1
Download Prediksi Soal UN SD Matematika 2
Download Prediksi Soal UN SD Matematika 3
Download Prediksi Soal UN SD Matematika 4
Download Prediksi Soal UN SD Matematika 5

Kumpulan Soal Latihan UN Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 1
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 2
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 3
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 4
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 5
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 6
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 7
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 8 
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 9
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 10  

Mudah-mudahan adik-adik lulus semua, amin....

                                                         Sugianto prawira, S.P,d.I

READ MORE - SOAL UN/UAN/UASBN SD 2013, Frediksi soal UN/UAN/UASBN 2013