SK TIM MANAJEMEN BOS 2013

PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN BANTARUJEG
SEKOLAH DASAR NEGERI SILIHWANGI I
Alamat : Jl. Salawangi Desa Silihwangi Kecamatan Bantarujeg Majalengka 45464



SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SILIHWANGI I
Nomor: 421.2/013/SD.13/I/2013

TENTANG
PENINJUKAN TIM MANAJEMEN BOS SEKOLAH DASAR NEGERI SILIHWANGI I
TAHUN ANGGARAN 2013

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SILIHWANGI I

Menimbang




:





a.       Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib 9 tahun yang bermutu, pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2013
b.      Bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf “a” dan untuk  tertib dan efektifnya perencanaan, penggunaan dan pelaporan bantuan dimaksud, dipandang perlu dimaksud, dipandang perlu ditetapkan Tim Manajemen BOS Sekolah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah

Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.      Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.      Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.      Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Pra Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.  Peratuan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011;
18.  Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2003 Nomor 1, Seri A);

19.  Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan
20.  Pemerintahan Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 2);
21.  Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 10);
22.  Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 1);


M E M U T U S K A N


Menetapkan
:


KESATU
:
Menunjuk Tim Manajemen BOS Sekolah Dasar Negeri Silihwangi I Tahun Anggaran 2013 dengan susuna Personalia sebagai tersebut pada lampiran keputusan ini.
KEDUA
:
Segala biaya yan dikeluarkan akibat keputusan ini dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri Silihwangi I Tahun Anggaran 2013.
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau kesalahan di dalamnya, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Silihwangi
Pada tanggal 3 Januari 2013
Kepala SD Negeri Silihwangi I,





Hj. N. SARO’AH, S.Ag
NIP. 19540506 198202 2 002






Lampiran

Nomor
Tanggal
Tentang
:

:
:
:
Keputusan Kepala Sekolah
SD Negeri Silihwangi I
421.2/ 013/ SD.13/ I/2013
3 Januari 2013
Susunan Personalia Tim Manajemen   
BOS Tahun Anggaran 2013




SUSUNAN PERSONALIA TIM MANAJEMEN BOS
TAHUN ANGGARAN 2013

No
Nama/NIP/NUPTK
Pangkat, Gol. Ruang
Jabatan Guru
Tugas Mengajar
Ket.
Dalam Dinas
Dalam Tim
1.
N. SARO’AH, S.Ag
NIP. 19540506 198202 2 002
NUPTK. 7838 7326 3530 0012
Pembina
IV/b
Kepala Sekolah
Penanggung jawab

2.
SITI SOPIAH, S.Pd.I
NIP. 19570710 198610 2 001
NUPTK. 5042 7356 3630 0023
Pembina
IV/a
Guru Kelas
Bendahara

3.
IBSAL HIDAYAT
-
-
Anggota
Orang Tua/
Wali Murid


Silihwangi,  3 Januari 2013
Kepala SD Negeri Silihwangi I,






Hj. N. SARO’AH, S.Ag
NIP. 19540506 198202 2 002



ATAU DAPAT ANDA DOWNLOAD

1 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasih

Posting Komentar