PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN BANTARUJEG
SEKOLAH DASAR NEGERI SILIHWANGI I
Alamat :
Jl. Salawangi Desa Silihwangi Kecamatan Bantarujeg Majalengka 45464
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR
NEGERI SILIHWANGI I
Nomor:
421.2/013/SD.13/I/2013
TENTANG
PENINJUKAN TIM
MANAJEMEN BOS SEKOLAH DASAR NEGERI SILIHWANGI I
TAHUN ANGGARAN 2013
KEPALA SEKOLAH DASAR
NEGERI SILIHWANGI I
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa
untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam
rangka wajib 9 tahun yang bermutu, pemerintah mengalokasikan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2013
b. Bahwa
atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf “a” dan untuk tertib dan efektifnya perencanaan,
penggunaan dan pelaporan bantuan dimaksud, dipandang perlu dimaksud,
dipandang perlu ditetapkan Tim Manajemen BOS Sekolah yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Sekolah
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun
1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1990 Tentang Pendidikan Pra Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peratuan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011;
18. Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2003 Nomor
1, Seri A);
19. Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan
20. Pemerintahan Kabupaten Majalengka
(Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 10);
22. Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor
1);
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Menunjuk Tim
Manajemen BOS Sekolah Dasar Negeri Silihwangi I Tahun Anggaran 2013 dengan susuna Personalia sebagai tersebut pada
lampiran keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Segala biaya yan
dikeluarkan akibat keputusan ini dibebankan pada Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) SD Negeri Silihwangi I Tahun Anggaran
2013.
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau kesalahan di dalamnya, akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di Silihwangi
Pada tanggal 3 Januari 2013
Kepala SD Negeri Silihwangi I,
Hj. N. SARO’AH,
S.Ag
NIP. 19540506 198202 2 002
Lampiran
Nomor
Tanggal
Tentang
|
:
:
:
:
|
Keputusan
Kepala Sekolah
SD
Negeri Silihwangi
I
421.2/ 013/ SD.13/ I/2013
3 Januari 2013
Susunan Personalia Tim Manajemen
BOS Tahun Anggaran 2013
|
SUSUNAN PERSONALIA TIM MANAJEMEN BOS
TAHUN ANGGARAN 2013
No
|
Nama/NIP/NUPTK
|
Jabatan Guru
Tugas Mengajar
|
Ket.
|
||
Dalam Dinas
|
Dalam Tim
|
||||
1.
|
N. SARO’AH, S.Ag
NIP. 19540506
198202 2 002
NUPTK. 7838 7326 3530 0012
|
Pembina
IV/b
|
Kepala Sekolah
|
Penanggung jawab
|
|
2.
|
SITI SOPIAH,
S.Pd.I
NIP. 19570710
198610 2 001
NUPTK. 5042 7356 3630 0023
|
Pembina
IV/a
|
Guru Kelas
|
Bendahara
|
|
3.
|
IBSAL HIDAYAT
|
-
|
-
|
Anggota
|
Orang Tua/
Wali Murid
|
Silihwangi, 3 Januari 2013
Kepala SD Negeri Silihwangi I,
Hj. N. SARO’AH,
S.Ag
NIP. 19540506 198202 2 002
ATAU DAPAT ANDA DOWNLOAD
1 komentar:
terimakasih
Posting Komentar